Kamis, 28 April 2011

PEMBERLAKUAN QANUN JINAYAH DI ACEH (Kajian Yuridis Terhadap Pro kontra Antara Eksekutif dan Legeslatif)

PEMBERLAKUAN QANUN JINAYAH DI ACEH (Kajian Yuridis Terhadap Pro kontra Antara Eksekutif dan Legeslatif) 1.1. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Masyarakat Aceh dalam sepanjang sejarah dikenal sebagai masyarakat yang sangat dekat dan bahkan sangat fanatik terhadap Islam, sehingga masyarakat Aceh dalam kehidupannya selalu berbaur dengan ajaran Islam, sulit bagi kita memisahkan antara adat istiadat dengan ajaran Islam dikalangan orang Aceh. Hal ini dapat dibuktikan dari pernyataan dalam pepatah Aceh, “hukum ngon adat lage zat ngon sifeut ( hubungan syari’at dengan adat adalah ibarat hubungan suatu zat (benda) degan sifatnya, yaitu melekat dan tidak dapat dipisahkan)”. Dalam pemahaman masyarakat Aceh, Syari’at Islam bukan hanya dalam aspek hukum dan peradilan saja, akan tetapi mencakup semua aspek kehidupan seperti Pendidikan, Ekonomi dan juga Sosial Kemasyarakatan. Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat Aceh telah mengajukan permohonan dan bahkan menuntut kepada pemerintah pusat agar diberikan izin pemberlakuan Syari’at Islam. Tuntutan ini akhirnya mendapat persetujuan juga dari pemerintah pusat dengan mengesahkan Undang-undang No. 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah istimewa Aceh. Kemudian pada tahun 2001 pemerintah pusat kembali mengesahkan Undang-undang No. 18 tahun 2001 Tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebgai Provinsi Nanggro Aceh Darussalam. Dalam hal ini Aceh diberikan Peradilan Syari’at Islam yang akan dijalankan oleh Mahkamah Syar’iyah, yang kewenangannya telah diatur dengan Qanun. Pada Oktober 2002, Qanun yang mengatur kewenangan Mahkamah Syar’iyah tersebut dan pada Maret 2003 Mahkamah Syar’iyah di Aceh diresmikan oleh Menteri Kehakiman dan ketuanya dilantik oleh Mahkamah Agung. Setelah ini, pada tingkat Nasional disahkan pula Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang dalam pasal 15 menyatakan bahwa peradilan Syari’at Islam di Aceh adalah peradilan khusus dalam lingkungan peradilan Agama dan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Melalui pembentukan Daerah Otonomi Khusus yang diatur oleh Undang-undang, Aceh sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia dapat menerapkan syari’at Islam diwilayah hukumnya. 1.2. PEMBAHASAN A. Pengertian Qanun Jinayah Qanun jinayah terdiri dari dua kata, yaitu qanun dan jinayah, kata qanun berasal dari bahasa Arab yaitu qanna, yang bermakna membuat hukum dan kemudian qanun dapat diartikan sebagai hukum, peraturan atau Undang-undang. Sedangkan menurut kamus bahasa Arab-Indonesia, kata (qanun) berasal dari kata (qanna) yang berarti kaidah, Undang-undang atau aturan. Adapun jinayah secara etimologis berarti perbuatan terlarang. Menurut Ahmad wardi jinayah secara bahasa adalah: اسم لما يجنه المرء من شر وما اكتسبه “Nama bagi perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan”. Sedangkan pengertian jinayah menurut istilah fuqaha, sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah: فالجناية اسم لفعل محرم شرعا، سواء وقع الفعل على نفس أو مال أو غير ذالك “Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta dan lainnya”. Menurut Sayid Sabiq pengertian jinayah adalah: “yang dimaksud jinayah dalam istilah syara’ adalah setiap perbuatan yang dilarang dan perbuatan dilarang itu adalah setiap perbuatan yang oleh syara’ dilarang untuk melakukannya, karena adanya bahaya terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta benda. Menurut Amir Syarifddin pengertian Jinayah atau lengkapnya adalah fiqh jinayah merupakan satu bagian dari pembahasan fiqh. Kalau fiqh adalah ketentuan yang bersifat wahyu Allah dan amaliyah yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah dan sesama manusia, maka fiqh jinayah adalah secara khusus mengatur tentang pencegahan tidak kejahatan yang dilakukan oleh manusia dan sanksi hukuman yang dikenakan dengan kejahatan itu adalah mendatangkan kemaslahahtan untuk manusia, baik mewujudkan keuntungan dan mamfaat bagi manusia, maupun menghindari kerusakan dan kemudharatan dari manusia. Segala bentuk tindakan perusakan terhadap orang lain atau mahluk lain dilarang oleh agama dan tindakan tersebut dinamakan tindak kejahatan atau jinayah. Semua bentuk tindakan yang dilarang oleh Allah dan diancam pelakunya dengan hukuman tertentu itu secara khusus disebut jinayah. Menurut Sudarsono istilah fiqh jinayah adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang terhadap hak Allah atau larangan Allah, hak-hak manusia dan hak binatang dimana orang yang melakukan wajib mendapat hukuman yang sesuai baik di dunia maupun di akhirat. Dalam rumusan lain disebutkan bahwa jinayah itu perbuatan dosa besar atau kejahatan (kriminal/pidana) seperti membunuh, melukai seseorang, berzina dan menuduh orang baik berzina. B. Proses Pembentukan Qanun Pembentukan norma hukum yang bersifat umum dan abstrak berupa peraturan yang bersifat tertulis, pada umumnya didasarkan pada dua hal, pertama, pembentukannya diperintahkan oleh Undang-undang, kedua, pembentukannya dianggap perlu kerena kebutuhan hukum. Ketentuan mengenai prosudur pembentukan Undang-undang telah dituangkan dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan. Undang-undang ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat diwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelanjaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan, maka pada tingkat pusat pemerintah telah mengesahkan Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan, demi kian juga pada tingkat daerah, seperti halnya di Aceh telah disahkan qanun No. 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun. C. Lembaga Pembentuk Qanun Pemahaman tentang siapa sebenarnya lembaga pembentuk Undang-undang di Indonesia masih seringkali menimbulkan perdebatan. Sebelum Undang-undang Dasar 1945 diamandemen jelas disebutkan bahwa yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang adalah presiden. Hal ini disebutkan dalam UUD 1945 sebelum amandemen, pasal 5 ayat(1) yaitu “ presiden memengang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat”. Setelah Undang-undang Dasar diamandemen tugas pembentukan Undang-undang dilimpahkan pada DPR, sebagaimana tertuang dalam pasal 20 (1) yaitu “ DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang”. Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa DPR adalah lembaga legeslatif, yaitu pembentuk Undang-undang. Sebagian dari kita sering salah mempersepsikan atas hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada presiden untuk mengajukan rancangan Undang-undang sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 ayat (1) UUD 1945, menunjukkan kebenaran bahwa presiden adalah lembaga legeslatif dengan arti mempunyai fungsi yang sama dengan DPR. Pada hal keterlibatan presiden dalam pembentukan Undang-undang ialah berfungsi dalam memberikan persetujuan terhadap ranacangan Undang-undang, bukan sebagai pembentuknya. Banyak dari kita salah dalam menafsirkan terhadap pasal 20 (2) UUD 1945 yang menyatakan “ rancangan Undang-undang dibahas oleh DPR dan persiden untuk mendapat persetujuan bersama” diartikan presiden mempunyai kewenangan membentuk Undang-undang, pada hal dalam proses pembahasan bersama-sama ini hanya untuk mendapat persetujuan bersama terhadap rancangan Undang-undang, karna kedua lembaga ini mempunyai fungsi masing-masing yang berbeda, tentu saja fungsi presiden dalam hal ini hanya memberikan persetujuan terhadap rancangan Undang-undang yang diajukan kepadanya, akan tetapi tidak boleh juga ditafsirkan bahwa presiden hanya memberikan persetujuan semata, melainkan mempunyai hak menyempurnakan dan bahkan berhak tidak menyetujuinya. Dari tulisan diatas dapat pula dikembangkan dalam proses pembentukan Perda atau Qanun di Aceh juga sama halnya dengan pembentukan Undang-undang. Pembentukan Qanun di Aceh juga merupakan wewenang DPRA sebagai lembaga legeslatif dan Gebenur sebagai lembaga eksekutif untuk mendapat persetujuan bersama. Dalam pembentukan qanun keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan, dengan memberikan kesempatan mengeluarkan pendapat, ditambah lagi keterlibatan Majelis Permsyawaratan Ulama untuk qanun yang berkenaan dengan syariat Islam. 1.3. PRO KONTRA ANTARA EKSEKUTIF DAN LEGESLATIF Pelaksanaan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam secara yuridis, kembali dipertegas dengan disahkannya Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menegaskan bahwa Aceh diberikan kewenangan menjalankan Syari’at Islam secara kaffah yang diatur dalam Qanun. Upaya legislasi dalam pelaksanaan Syari’at Islam ini meliputi bidang Ibadah, Aqidah, syi’ar Islam, bidang Mu’amalah dan Jinayah. Dalam bidang Jinayah, ada beberapa Qanun yang telah diberlakukan di Aceh, seperti Qanun No. 12 tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya. Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (perjudian) serta Qanun No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (meusum). Ketiga Qanun tersebut belum memenuhi kriteria Syari’at, banyak ketentuan lain yang terdapat dalam Al-qur’an belum diatur dalam Qanun seperti halnya kasus rajam bagi penzina Muhsan dan jilid 100 kali bagi penzina Ghairul Muhsan. Atas dasar inilah DPRA periode 2004-2009 yang lalu mencoba membuat terobosan untuk membuat Qanun Jinayah Hudud dan Qanun hukum Acara Jinayah agar dapat menjalankan hukuman rajam tersebut. Dari kegigihan tersebut akhirnya rancangan Qanun tersebut dapat disahkan menjadi hukum positif pada tanggal 15 September 2009 yang lalu, Walaupun akhirnya menimbulkan pro-kontra terutama mengenai jenis hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan dan jilid 100 kali bagi pelaku zina Ghairul Muhsan. Hukum ini dianggap bertentangan dengan HAM dan Nilai-nilai kemanusiaan serta bertentangan dengan UUD 1945, demikian pernyataan ini dilontarkan oleh kalangan yang menolak pemberlakuan Qanun ini, ditambah lagi Gubernur selaku Kepala Pemerintahan di Aceh tidak mau menanda tangani akan Qanun tersebut. Namun dalam hal ini juga ada kalangan yang mendukung pemberlakuan hukum rajam dalam Qanun Jinayah, mereka ini berargumen bahwa Qanun Jinayah ini tidaklah bertentangan dengan HAM dikarenakan materi hukumnya sudah jelas sebagaima diamanatkan dalam Undang-undang No. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 125 yang menyatakan bahwa Aceh diberikan kewenangan untuk memberlakukan hukum pidana Islam (hukum Jinayah). Selain itu hukum Jinayah bagi umat Islam merupakan keharusan yang harus dijalankan karena tuntutan dalam ajaran Islam tak ada perdebatan dalam tubuh umat Islam tentang hal ini, tetapi persoalannya akan muncul ketika ada gagasan untuk menegakkan Syari’at Islam di Indonesia. Syari’at Islam manakah yang akan ditegakkan, bagaimana formatnya, cara dan metodologi memperjuangkannya? Lebih dari itu, penegakan Syari’at Islam di Indonesia adalah sebuah dilema dan ironi sekaligus. Dilema, karena banyak orang yang mengaku muslim, justru merasa takut dan cemas ketika Syari’at Islam di tegakkan. Sedangkan ironi, sebagaimana yang tersebar dalam berbagai wacana tentang penegakan Syari’at Islam, banyak pemimpin Islam papan atas, dengan berbagai argumen dan tentunya potensi egonya, justru menolaknya tampa ada landasan yuridis yang kuat. Menjalankan Syari’at Islam merupakan Hak Fundamental dalam kebebasan beragama (freedom of religion), sebagaimana diakui dalam konvensi Internasional, sehingga hukum tersebut dianggap tidak bertentangan dengan HAM. Alasan demi alasan terus dilontarkan oleh semua kalangan yang pro dan yang kontra sehingga pemberlakuan Qanun Jinayah ini tidak dapat dijalankan, pada hal DPRA telah mengesahkan rancangan Qanun tersebut menjadi Qanun. Secara hukum rancangan Qanun tersebut sudah sah dan wajib diundangkan dalam lembaran Daerah, hal ini telah dijelaskan dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan pasal 38 (2) . dan juga dalam Qanun No. 3 tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun pasal 37 (2) yang menyatakan bahwa “dalam hal rancangan Qanun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditanda tangani oleh Gubernur/ Bupati/ Wali Kota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Qanun disetujui bersama, maka rancangan Qanun tersebut sah menjadi Qanun dan wajib diundangkan. Bila kita melihat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia jelas mengatakan bahwa Undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berbicara tentang Syari’at Islam dalam kontek UUD 1945, maka dari sejak awal sudah terdapat permulaan yang baik, seperti terlihat dalam Piagam Jakarta yang mendahului pembukaan UUD 1945. Sekalipun terdapat kontroversi dalam pencoretan terhadap tujuh kata yang terdapat dalam Piagam Jakarta tersebut, akan tetapi oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Piagam Jakarta diakui menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Konstitusi yang ada di Indonesia. 1.4. KESIMPULAN 1. Qanun jinayah adalah aturan perundang-undangan yang mengatur segala bentuk tindakan kejahatan (kriminal/pidana) terhadap orang lain, yang ditetapkan oleh syara’ dan sangat dilarang untuk melakukannya. 2. Qanun Jinayah yang telah disahkan oleh DPRA pada 15 September 2009 yang lalu, akan tetapi tidak dapat diterapkan, ini tentunya menjadi tanda Tanya bagi kita semua, kenapa bisa seperti ini? Ada apa sebenarnya? Dan apa yang menjadi alasan hukum sehingga Qanun tersebut tidak dapat diberlakukan. Sedang alasan untuk sementara pihak yang menolok (Eksekutif) bahwasanya mereka mengatakan bertentangan dengan HAM dan juga pertetangan dengan undang-undang yang lebih tertinggi (maksudnya undang-undang NRI tidak ada yang namanya hukuman bagi belaku pembunuhan potong tangan atau penzina itu dirajam. Akan tetapi pihak pro (Legeslatif) yang menerapkan pemberlakuan hukum rajam dalam Qanun Jinayah, mereka ini berargumen bahwa Qanun Jinayah ini tidaklah bertentangan dengan HAM dikarenakan materi hukumnya sudah jelas sebagaima diamanatkan dalam Undang-undang No. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 125 yang menyatakan bahwa Aceh diberikan kewenangan untuk memberlakukan hukum pidana Islam (hukum Jinayah). hal ini telah dijelaskan dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan pasal 38 (2) . dan juga dalam Qanun No. 3 tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun pasal 37 (2) yang menyatakan bahwa “dalam hal rancangan Qanun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditanda tangani oleh Gubernur/ Bupati/ Wali Kota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Qanun disetujui bersama, maka rancangan Qanun tersebut sah menjadi Qanun dan wajib diundangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar