SYARI'AT ISLAM DIACEH
Kamis, 28 April 2011
Ajaran Sesat Rasul Baru Al Qiyadah Al Islamiyyah
Ajaran Sesat Rasul Baru Al Qiyadah Al Islamiyyah
Al Ustadz Abu Faruq Ayip Syafruddin
“Aku Al-Masih Al-Maw’ud menjadi syahid Allah bagi kalian, orang-orang yang mengimaniku, dan aku telah menjelaskan kepada kalian tentang sunnah-Nya dan rencana-rencana-Nya di dalam hidup dan kehidupan ini sehingga dengan memahami sunnah dan rencana-rencana-Nya itu kalian dapat berjalan dengan pasti di bawah bimbingan-Nya."
“Dan aku juga memerintahkan kepada katib agar mempersiapkan sebuah acara di Ummul Qura’ bagi para sahabat untuk menjadi syahid bagi kerasulan Al-Masih Al-Maw’ud, tetapi katib mengusulkan agar acaranya diadakan di Gunung Bunder saja, akupun menyetujuinya, di malam yang ketigapuluh tiga, tiga hari menjelang empat puluh hari aku bertahannuts, kembali aku bermimpi, di dalam mimpi itu aku sedang dilantik atau diangkat menjadi rasul Allah disaksikan para sahabat.” (hal 182)
Kisah di atas dikutip dari buku “Ruhul Qudus yang Turun Kepada Al-Masih Al-Maw’ud” edisi pertama Februari 2007, diberi kata pengantar tertanggal Gunung Bunder, 10 Februari 2007 oleh Michael Muhdats.
Buku tersebut merupakan firman Allah atau ruhul qudus yang diturunkan kepada rasul-Nya. Sebagaimana dinyatakan dalam kata pengantarnya, “Buku yang ada di hadapan saudara ini merupakan firman Allah atau ruhul qudus yang diturunkan kepada rasul-Nya, sehingga isinya tidak perlu kami komentari lagi, agar kesuciannya tidak tercampur atau terpengaruh oleh pendapat kami pribadi.”
Buku tersebut beredar secara khusus di kalangan pengikut Al-Qiyadah Al-Islamiyyah. Sebuah kelompok yang memiliki pemahaman bahwa telah ada seorang rasul yang diutus Allah ke muka bumi pada saat sekarang ini. Pelantikan rasul ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2006 di Gunung Bunder (Bogor-Jawa Barat).
Banyak dari kalangan kaum muslimin yang termakan gerakan kelompok ini. Di Yogyakarta, gerakan kelompok ini mulai merambah kalangan kampus dan meresahkan masyarakat. Model gerakannya senyap, tersembunyi, dan berkembang melalui rekrutmen dengan menggunakan pola sistem sel.
Selain meyakini adanya rasul Allah pada masa sekarang ini, yang mereka sebut Al-Masih Al-Maw’ud, mereka pun berkeyakinan bahwa shalat (dikerjakan) hanya pada waktu malam saja. Tidak ada shalat lima waktu sebagaimana kewajiban yang ditunaikan kaum muslimin umumnya. Mereka pun menganggap musyrik orang yang tidak sepaham dengan mereka.
Lafazh syhadatain mereka berbeda dengan yang diucapkan dan diyakini kaum muslimin. Seperti termuat dalam buku di atas, lafazh syahadatain kelompok Al-Qiyadah Al-Islamiyyah ini berbunyi, “Aku bersaksi bahwa tiada yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa anda Al-Masih Al-Maw’ud adalah utusan Allah”. (hal 191)
Bila seseorang melakukan ibadah tanpa mengikuti rasul setelah Muhammad, yaitu Al-Masih Al-Maw’ud, maka tidak akan diterima ibadahnya. (hal 175)
Keyakinan mereka, bahwa Islam sekarang sudah tidak sempurna lagi. Menurut mereka, Islam yang sempurna adalah Islam yang sudah menzhahirkan dirinya dalam tiga syarat, yaitu hukumnya sudah lengkap, struktur kekuasaan ummatnya sudah ada, serta daar atau negerinya jatuh ke tangan ummat. (hal 166)
Karena itulah, pada tahap pertama programnya adalah pembinaan iman atau aqidah yang fokusnya memberikan peringatan kepada manusia tentang kebangkitan kembali Islam, dan memberi hiburan bagi orang-orang yang mau bertaubat dan menerima kehadirannya, bahwa mereka akan diampuni…” (hal 174)
Al-Masih Al-Maw’ud menyatakan bahwa dirinya banyak menerima wahyu dari Allah saat bertahannuts di Gunung Bunder. Dan kepada para pengikutnya ditekankan agar bersaksi bahwa semua itu adalah kebenaran yang datang dari Allah melaui rasul-Nya. (hal 184)
Namun demikian, apa yang diajarkan oleh kelompok Al-Qiyadah Al-Islamiyyah ini, ternyata tidak semata mengutip ayat-ayat Al-Quran saja. Mereka juga mengajarkan juga paham-paham Kristen, bahkan banyak mengutip dan mendasarkan ajarannya pada Al-Kitab (Injil). Mereka berpemahaman bahwa ajaran yang dibawa Moses, Yesus, dan Ahmad (Nabi Muhammad-penulis) adalah sama karena memiliki sumber ajaran yang sama pula (dari Allah), bahkan kata mereka, di dalam Islam ada konsep trinitas sebagaimana dalam ajaran Kristen.
Demikianlah, mereka mencampuradukkan ajaran. Banyak lagi ajaran-ajaran yang mereka tanamkan kepada para pengikutnya dengan memberikan pemahaman yang menyesatkan. Mereka tidak segan-segan menyatakan, “Sebetulnya ajaran Yesus sama dengan ajaran Islam.”
Melalui tulisan ini, dihimbau kepada kaum muslimin untuk mewaspadai gerakan kelompok ini. Gerakannya masih terselubung menjadikan berbagai pihak menemui kesulitan untuk memantau secara seksama.
Masalah penyebaran paham gerakan ini tidak bisa dianggap sepele sehingga menjadikan kaum muslimin bersikap pasif. Namun, hendaknya berbagai kalangan menyerukan (agar waspada) terhadap kesesatan yang ada, sebagaimana disebutkan di muka, untuk ditangkal. Masyarakat diminta untuk mewaspadai dan jangan sampai terjebak mengikuti pemahaman sesat ini.
TASAWUF / SUFI sering dinilai oleh masyarakat, sebagai ajaran sesat , Pada hal TASAWUF yang Murni tidaklah Begitu... sekarang banyak pemahaman sesat yang mengatasnamakan Ajaran TASAWUF . Oleh sebab kita harus super hati~hati , dan jangan kita terjebak dengan ajaran sesat yang berselindung disebalik nama TASAWUF atau SUFI
Ajaran sesat yang berselindung dibalik nama TASAWUF ini bukan pada hari ini saja timbul, malah sudah timbul sebelum Imam Al-Ghazali ada. agama Islam tersebar luas keseluruh pelosok dunia dan bukan sahaja disekitar negara arab sja malah mencakupi disebelah Rom dan Parsi. Kesan daripada itu berbagai kesan budaya telah menyerap masuk kedalam Islam. Hasil daripada itu juga fahaman yang berasal dari budaya lain telah menyerap masuk kedalam masyarakt Islam. Kesempatan inilah yang telah diambil oleh musuh Islam untuk merosakkan Islam dengan orang Islam sendiri
.
Dalam kitab “Tuhfah Al-Raghibin Fi Bayan Haqiqatu Iman Al-Mu’minin” oleh ‘Alim Al-Fadhil Muhmammad Arshad telah menyatakan terdapat tiga belas golongan fahaman salah yang berselindung disebalik nama sufi atau ahli TASAWUF. Golongan ini layak digelar sebagai kafir atau fasiq. Kerana ajaran-ajaran mereka bertentangan dengan ajaran Islam yang berpandukan Al-Quran dan sunnah Rasulullah s.a.w. Golongan tersebut ialah:
1) HABBIBIYYAH....
Ciri~ciri golongan ini ialah:
~Apabila seseorang itu telah sampai kepada martabat kasih kepada Allah, maka terlepas dari taklif syara’. Segala yang haram menjadi halal bagi mereka.
~Fardhu sembahyang, puasa dan sebagainya adalah harus bagi mereka untuk mengerjakannya atau tidak.
~Golongan mereka tidak perlu menutup aurat.
~Apabila samapi ketahap yang paling tinggi sekali kasih kepada Allah segala dosa besar seperti zina, minum arak dan sebagainya boleh mereka lakukan dan tidak mendapat azab daripada Allah.
~Segala ibadat zahir tidak perlu mereka lakukan dan mereka hanya perlu bertafakkur sahaja untuk beribadat.
~Harus bagi mereka untuk bersetubuh dengan segala perempuan.
~Segala harta didunia ini adalah milik anak Adam. Dan kita semua adalah dari keturunan anak Adam, jadi kita berhak segala harta yang berada di muka bumi ini.
2) AULIYAIYYAH,....
Ciri~ciri golongan ini ialah:
Apabila seseorang itu sampai kepada darjat wilayah, terlepas mereka daripada segala suruhan dan larangan dan martabat wali lebih mulia dari martabat nabi.
3) THAMRAKHIYYAH....
Ciri~ciri Golongan Ini....
Golongan ini antara lain, iktiqad mereka ialah tidak lagi terikat dengan suruhan dan larangan Allah. Golongan ini mengharuskan menyanyi dan segala alat muzik. Mereka diharuskan untuk berzina dan sebagainya.
Golongan ini diasaskan oleh Abdullah Thamrakhiyyah.
4) IBAHIYYAH..........
Ciri~ciri mereka ialah:
~Kita tidak perlu melakukan kerja-kerja menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran kerana kita sendiri tidak mampu melakukan kerja-kerja tersebut apalgi untuk menyeru orang lain.
~Golongan ini mengharuskan zina dan tidak berdosa.
5) HALIYAH..........
Ciri~ciri golongan ini ialah:
Diharuskan menari dan bertepuk tangan sambil menyanyi sehingga pengsan.
Kata mereka bahawa “Sheikh kami berada dalam suatu hal”.
6) HURIYYAH
Ciri~ciri golongan ini ..
hampir sama dengan golongan Haliyah, cuma mereka menambah semasa kami pengsan ketika menyanyi, kami didatangi oleh bidadari daripada syurga lalu kami jima’ dengan mereka dan setelah sedar kami mandi junub.
7) WAQI'IYYAH.....
Ciri~ciri golongan ini ialah
bahwa kita tidak perlu kenal Allah Taala. Ini kerana kita ini lemah lagi seorang hamba. Jadi kita tidak perlu mengenal Allah lagi.
8) MUTAJAHILIYYAH / MUTAHALIYYAH....
.
Golongan ini memakai pakaian-pakaian yang elok dan melakukan pekerjaan fasiq. Antara lain kesesatan mereka adalah : Kami tidak dapat lari dari melakukan zina.
9) MUTAKASILAH..........
Golongan ini malas bekerja. Kerja mereka hanyalah meminta-minta daripada orang ramai samada atas nama zakat atau sedekah.
10) ILHAMIYYAH......
Ciri~ciri golongan ini sama seperti al-Dahriyyah. Golongan ini enggan belajar dan membaca Al-Quran. Pada pandangan mereka, Al-Quran itu hanya merupakan hijab untuk mengenal Allah. Kerana itu mereka hanya mempelajari syair-syair dan kata hikmah saja sebagai tarikat mereka.
11) HULULIYYAH....
Ciri~ciri golongan ini ialah:
~Bahawa setiap makhluk bersatu dengan Allah Taala.
~Harus kita memandang kepada perempuan yang cantik dan boleh menari dan memeluknya. Kerana sifat cantik itu adalah sifat Allah yang dianugerahkan kepada kita semua.
~Apabila seseorang itu sunyi dari hawa nafsu dan ikhlas kepada Allah, maka gugurlah segala amal syariat. Segala ibadah seperti sembahyang, puasa, zakat dan sebagainya.
12) KAUM WUJUDIYYAH.......
Ciri~ciri golongan ini berdasarkan kepada tafsir kalimah “La Ilaha IllaLlah” iaitu:
Tidak ujud melainkan ujud Allah. Dan pandangan mereka lagi bahawa tidak maujud melainkan dalam kandungan ujud segala makhluk. Iaitu setiap makhluk terdapat ujud Allah. Allah dan makhluk adalah dari satu jenis dan sebangsa. Golongan ini juga beriktiqad bahawa tuhan bertempat dan tertakluk kepada masa.
13) MUJASSIMAH.....
Ciri~ciri golongan ini ialah:
~Allah mempunyai anggota seperti tangan, kaki, berdaging dan sebagainya.
~Allah Taala itu berupa tetapi tidak tahu bagaimana rupanya.
~ Allah Taala bergerak naik atau turun. Dan tempat kediaman Allah Taala ialah diatas ‘Arash.
Itulah antara fahaman-fahaman yang tersebar dikalangan umat Islam semenjak dahulu. Fahaman-fahaman ini tersebar dari satu generasi ke satu generasi sehinggalah sampai kehari ini. Fahaman ini mendapat pengaruh bukan sahaja masyarakat Islam di indonesia tetapi juga umat Islam di seluruh dunia. Oleh itu kita janganlah terpengaruh dengan ajaran-ajaran yang diragukan kesahihannya.
PEMBERLAKUAN QANUN JINAYAH DI ACEH (Kajian Yuridis Terhadap Pro kontra Antara Eksekutif dan Legeslatif)
PEMBERLAKUAN QANUN JINAYAH DI ACEH
(Kajian Yuridis Terhadap Pro kontra Antara Eksekutif dan Legeslatif)
1.1. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Masyarakat Aceh dalam sepanjang sejarah dikenal sebagai masyarakat yang sangat dekat dan bahkan sangat fanatik terhadap Islam, sehingga masyarakat Aceh dalam kehidupannya selalu berbaur dengan ajaran Islam, sulit bagi kita memisahkan antara adat istiadat dengan ajaran Islam dikalangan orang Aceh. Hal ini dapat dibuktikan dari pernyataan dalam pepatah Aceh, “hukum ngon adat lage zat ngon sifeut ( hubungan syari’at dengan adat adalah ibarat hubungan suatu zat (benda) degan sifatnya, yaitu melekat dan tidak dapat dipisahkan)”. Dalam pemahaman masyarakat Aceh, Syari’at Islam bukan hanya dalam aspek hukum dan peradilan saja, akan tetapi mencakup semua aspek kehidupan seperti Pendidikan, Ekonomi dan juga Sosial Kemasyarakatan.
Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat Aceh telah mengajukan permohonan dan bahkan menuntut kepada pemerintah pusat agar diberikan izin pemberlakuan Syari’at Islam. Tuntutan ini akhirnya mendapat persetujuan juga dari pemerintah pusat dengan mengesahkan Undang-undang No. 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah istimewa Aceh. Kemudian pada tahun 2001 pemerintah pusat kembali mengesahkan Undang-undang No. 18 tahun 2001 Tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebgai Provinsi Nanggro Aceh Darussalam. Dalam hal ini Aceh diberikan Peradilan Syari’at Islam yang akan dijalankan oleh Mahkamah Syar’iyah, yang kewenangannya telah diatur dengan Qanun. Pada Oktober 2002, Qanun yang mengatur kewenangan Mahkamah Syar’iyah tersebut dan pada Maret 2003 Mahkamah Syar’iyah di Aceh diresmikan oleh Menteri Kehakiman dan ketuanya dilantik oleh Mahkamah Agung. Setelah ini, pada tingkat Nasional disahkan pula Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang dalam pasal 15 menyatakan bahwa peradilan Syari’at Islam di Aceh adalah peradilan khusus dalam lingkungan peradilan Agama dan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Melalui pembentukan Daerah Otonomi Khusus yang diatur oleh Undang-undang, Aceh sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia dapat menerapkan syari’at Islam diwilayah hukumnya.
1.2. PEMBAHASAN
A. Pengertian Qanun Jinayah
Qanun jinayah terdiri dari dua kata, yaitu qanun dan jinayah, kata qanun berasal dari bahasa Arab yaitu qanna, yang bermakna membuat hukum dan kemudian qanun dapat diartikan sebagai hukum, peraturan atau Undang-undang. Sedangkan menurut kamus bahasa Arab-Indonesia, kata (qanun) berasal dari kata (qanna) yang berarti kaidah, Undang-undang atau aturan. Adapun jinayah secara etimologis berarti perbuatan terlarang.
Menurut Ahmad wardi jinayah secara bahasa adalah:
اسم لما يجنه المرء من شر وما اكتسبه
“Nama bagi perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan”.
Sedangkan pengertian jinayah menurut istilah fuqaha, sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah:
فالجناية اسم لفعل محرم شرعا، سواء وقع الفعل على نفس أو مال أو غير ذالك
“Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta dan lainnya”.
Menurut Sayid Sabiq pengertian jinayah adalah: “yang dimaksud jinayah dalam istilah syara’ adalah setiap perbuatan yang dilarang dan perbuatan dilarang itu adalah setiap perbuatan yang oleh syara’ dilarang untuk melakukannya, karena adanya bahaya terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta benda.
Menurut Amir Syarifddin pengertian Jinayah atau lengkapnya adalah fiqh jinayah merupakan satu bagian dari pembahasan fiqh. Kalau fiqh adalah ketentuan yang bersifat wahyu Allah dan amaliyah yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah dan sesama manusia, maka fiqh jinayah adalah secara khusus mengatur tentang pencegahan tidak kejahatan yang dilakukan oleh manusia dan sanksi hukuman yang dikenakan dengan kejahatan itu adalah mendatangkan kemaslahahtan untuk manusia, baik mewujudkan keuntungan dan mamfaat bagi manusia, maupun menghindari kerusakan dan kemudharatan dari manusia. Segala bentuk tindakan perusakan terhadap orang lain atau mahluk lain dilarang oleh agama dan tindakan tersebut dinamakan tindak kejahatan atau jinayah. Semua bentuk tindakan yang dilarang oleh Allah dan diancam pelakunya dengan hukuman tertentu itu secara khusus disebut jinayah.
Menurut Sudarsono istilah fiqh jinayah adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang terhadap hak Allah atau larangan Allah, hak-hak manusia dan hak binatang dimana orang yang melakukan wajib mendapat hukuman yang sesuai baik di dunia maupun di akhirat. Dalam rumusan lain disebutkan bahwa jinayah itu perbuatan dosa besar atau kejahatan (kriminal/pidana) seperti membunuh, melukai seseorang, berzina dan menuduh orang baik berzina.
B. Proses Pembentukan Qanun
Pembentukan norma hukum yang bersifat umum dan abstrak berupa peraturan yang bersifat tertulis, pada umumnya didasarkan pada dua hal, pertama, pembentukannya diperintahkan oleh Undang-undang, kedua, pembentukannya dianggap perlu kerena kebutuhan hukum.
Ketentuan mengenai prosudur pembentukan Undang-undang telah dituangkan dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan. Undang-undang ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat diwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelanjaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan, maka pada tingkat pusat pemerintah telah mengesahkan Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan, demi kian juga pada tingkat daerah, seperti halnya di Aceh telah disahkan qanun No. 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun.
C. Lembaga Pembentuk Qanun
Pemahaman tentang siapa sebenarnya lembaga pembentuk Undang-undang di Indonesia masih seringkali menimbulkan perdebatan. Sebelum Undang-undang Dasar 1945 diamandemen jelas disebutkan bahwa yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang adalah presiden. Hal ini disebutkan dalam UUD 1945 sebelum amandemen, pasal 5 ayat(1) yaitu “ presiden memengang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat”. Setelah Undang-undang Dasar diamandemen tugas pembentukan Undang-undang dilimpahkan pada DPR, sebagaimana tertuang dalam pasal 20 (1) yaitu “ DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang”.
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa DPR adalah lembaga legeslatif, yaitu pembentuk Undang-undang. Sebagian dari kita sering salah mempersepsikan atas hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada presiden untuk mengajukan rancangan Undang-undang sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 ayat (1) UUD 1945, menunjukkan kebenaran bahwa presiden adalah lembaga legeslatif dengan arti mempunyai fungsi yang sama dengan DPR. Pada hal keterlibatan presiden dalam pembentukan Undang-undang ialah berfungsi dalam memberikan persetujuan terhadap ranacangan Undang-undang, bukan sebagai pembentuknya.
Banyak dari kita salah dalam menafsirkan terhadap pasal 20 (2) UUD 1945 yang menyatakan “ rancangan Undang-undang dibahas oleh DPR dan persiden untuk mendapat persetujuan bersama” diartikan presiden mempunyai kewenangan membentuk Undang-undang, pada hal dalam proses pembahasan bersama-sama ini hanya untuk mendapat persetujuan bersama terhadap rancangan Undang-undang, karna kedua lembaga ini mempunyai fungsi masing-masing yang berbeda, tentu saja fungsi presiden dalam hal ini hanya memberikan persetujuan terhadap rancangan Undang-undang yang diajukan kepadanya, akan tetapi tidak boleh juga ditafsirkan bahwa presiden hanya memberikan persetujuan semata, melainkan mempunyai hak menyempurnakan dan bahkan berhak tidak menyetujuinya.
Dari tulisan diatas dapat pula dikembangkan dalam proses pembentukan Perda atau Qanun di Aceh juga sama halnya dengan pembentukan Undang-undang. Pembentukan Qanun di Aceh juga merupakan wewenang DPRA sebagai lembaga legeslatif dan Gebenur sebagai lembaga eksekutif untuk mendapat persetujuan bersama. Dalam pembentukan qanun keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan, dengan memberikan kesempatan mengeluarkan pendapat, ditambah lagi keterlibatan Majelis Permsyawaratan Ulama untuk qanun yang berkenaan dengan syariat Islam.
1.3. PRO KONTRA ANTARA EKSEKUTIF DAN LEGESLATIF
Pelaksanaan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam secara yuridis, kembali dipertegas dengan disahkannya Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menegaskan bahwa Aceh diberikan kewenangan menjalankan Syari’at Islam secara kaffah yang diatur dalam Qanun.
Upaya legislasi dalam pelaksanaan Syari’at Islam ini meliputi bidang Ibadah, Aqidah, syi’ar Islam, bidang Mu’amalah dan Jinayah. Dalam bidang Jinayah, ada beberapa Qanun yang telah diberlakukan di Aceh, seperti Qanun No. 12 tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya. Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (perjudian) serta Qanun No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (meusum). Ketiga Qanun tersebut belum memenuhi kriteria Syari’at, banyak ketentuan lain yang terdapat dalam Al-qur’an belum diatur dalam Qanun seperti halnya kasus rajam bagi penzina Muhsan dan jilid 100 kali bagi penzina Ghairul Muhsan. Atas dasar inilah DPRA periode 2004-2009 yang lalu mencoba membuat terobosan untuk membuat Qanun Jinayah Hudud dan Qanun hukum Acara Jinayah agar dapat menjalankan hukuman rajam tersebut.
Dari kegigihan tersebut akhirnya rancangan Qanun tersebut dapat disahkan menjadi hukum positif pada tanggal 15 September 2009 yang lalu, Walaupun akhirnya menimbulkan pro-kontra terutama mengenai jenis hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan dan jilid 100 kali bagi pelaku zina Ghairul Muhsan. Hukum ini dianggap bertentangan dengan HAM dan Nilai-nilai kemanusiaan serta bertentangan dengan UUD 1945, demikian pernyataan ini dilontarkan oleh kalangan yang menolak pemberlakuan Qanun ini, ditambah lagi Gubernur selaku Kepala Pemerintahan di Aceh tidak mau menanda tangani akan Qanun tersebut.
Namun dalam hal ini juga ada kalangan yang mendukung pemberlakuan hukum rajam dalam Qanun Jinayah, mereka ini berargumen bahwa Qanun Jinayah ini tidaklah bertentangan dengan HAM dikarenakan materi hukumnya sudah jelas sebagaima diamanatkan dalam Undang-undang No. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 125 yang menyatakan bahwa Aceh diberikan kewenangan untuk memberlakukan hukum pidana Islam (hukum Jinayah).
Selain itu hukum Jinayah bagi umat Islam merupakan keharusan yang harus dijalankan karena tuntutan dalam ajaran Islam tak ada perdebatan dalam tubuh umat Islam tentang hal ini, tetapi persoalannya akan muncul ketika ada gagasan untuk menegakkan Syari’at Islam di Indonesia. Syari’at Islam manakah yang akan ditegakkan, bagaimana formatnya, cara dan metodologi memperjuangkannya? Lebih dari itu, penegakan Syari’at Islam di Indonesia adalah sebuah dilema dan ironi sekaligus. Dilema, karena banyak orang yang mengaku muslim, justru merasa takut dan cemas ketika Syari’at Islam di tegakkan. Sedangkan ironi, sebagaimana yang tersebar dalam berbagai wacana tentang penegakan Syari’at Islam, banyak pemimpin Islam papan atas, dengan berbagai argumen dan tentunya potensi egonya, justru menolaknya tampa ada landasan yuridis yang kuat.
Menjalankan Syari’at Islam merupakan Hak Fundamental dalam kebebasan beragama (freedom of religion), sebagaimana diakui dalam konvensi Internasional, sehingga hukum tersebut dianggap tidak bertentangan dengan HAM. Alasan demi alasan terus dilontarkan oleh semua kalangan yang pro dan yang kontra sehingga pemberlakuan Qanun Jinayah ini tidak dapat dijalankan, pada hal DPRA telah mengesahkan rancangan Qanun tersebut menjadi Qanun. Secara hukum rancangan Qanun tersebut sudah sah dan wajib diundangkan dalam lembaran Daerah, hal ini telah dijelaskan dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan pasal 38 (2) . dan juga dalam Qanun No. 3 tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun pasal 37 (2) yang menyatakan bahwa “dalam hal rancangan Qanun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditanda tangani oleh Gubernur/ Bupati/ Wali Kota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Qanun disetujui bersama, maka rancangan Qanun tersebut sah menjadi Qanun dan wajib diundangkan.
Bila kita melihat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia jelas mengatakan bahwa Undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berbicara tentang Syari’at Islam dalam kontek UUD 1945, maka dari sejak awal sudah terdapat permulaan yang baik, seperti terlihat dalam Piagam Jakarta yang mendahului pembukaan UUD 1945. Sekalipun terdapat kontroversi dalam pencoretan terhadap tujuh kata yang terdapat dalam Piagam Jakarta tersebut, akan tetapi oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Piagam Jakarta diakui menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Konstitusi yang ada di Indonesia.
1.4. KESIMPULAN
1. Qanun jinayah adalah aturan perundang-undangan yang mengatur segala bentuk tindakan kejahatan (kriminal/pidana) terhadap orang lain, yang ditetapkan oleh syara’ dan sangat dilarang untuk melakukannya.
2. Qanun Jinayah yang telah disahkan oleh DPRA pada 15 September 2009 yang lalu, akan tetapi tidak dapat diterapkan, ini tentunya menjadi tanda Tanya bagi kita semua, kenapa bisa seperti ini? Ada apa sebenarnya? Dan apa yang menjadi alasan hukum sehingga Qanun tersebut tidak dapat diberlakukan. Sedang alasan untuk sementara pihak yang menolok (Eksekutif) bahwasanya mereka mengatakan bertentangan dengan HAM dan juga pertetangan dengan undang-undang yang lebih tertinggi (maksudnya undang-undang NRI tidak ada yang namanya hukuman bagi belaku pembunuhan potong tangan atau penzina itu dirajam. Akan tetapi pihak pro (Legeslatif) yang menerapkan pemberlakuan hukum rajam dalam Qanun Jinayah, mereka ini berargumen bahwa Qanun Jinayah ini tidaklah bertentangan dengan HAM dikarenakan materi hukumnya sudah jelas sebagaima diamanatkan dalam Undang-undang No. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 125 yang menyatakan bahwa Aceh diberikan kewenangan untuk memberlakukan hukum pidana Islam (hukum Jinayah). hal ini telah dijelaskan dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan pasal 38 (2) . dan juga dalam Qanun No. 3 tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun pasal 37 (2) yang menyatakan bahwa “dalam hal rancangan Qanun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditanda tangani oleh Gubernur/ Bupati/ Wali Kota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Qanun disetujui bersama, maka rancangan Qanun tersebut sah menjadi Qanun dan wajib diundangkan.
Langganan:
Komentar (Atom)